Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menilai, Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu memperkuat industri kripto di Indonesia.

Menurutnya, POJK tersebut akan melahirkan aturan-aturan turunan lainnya yang secara spesifik mengatur industri kripto.

“Kalau saya sih harapannya POJK ini benar-benar menguatkan apa yang diaspirasikan dari industri kripto ini,” kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash di Jakarta, Kamis.

Dalam POJK 3/2024, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Kendati demikian, Tirta menilai bahwa pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya terhadap ekosistem blockchain di Indonesia. Dia memberikan contoh Non-Fungible Token (NFT) sebagai industri yang memanfaatkan inovasi blockchain.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada aturan spesifik yang mengatur NFT di Indonesia. Oleh karena itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan regulator guna mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air.

“Kita ini kan belum mengatur terkait industri NFT, karena belum ada kuratornya ya,” ujarnya.

Selain itu, Tirta menilai pemindahan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK bakal berdampak positif terhadap industri tersebut.

Pasalnya, saat ini Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan RI terbatas hanya mampu mengawasi terkait aspek perdagangan aset kripto saja. Sedangkan OJK nantinya dapat mempunyai wewenang untuk mengawasi kripto dari aspek yang lebih luas.

“Kalau OJK kan nanti sektor keuangan. Berarti dia bisa mengkoordinasikan semua yang terkait. Jadi tentu saja nanti bisa melakukan koordinasi untuk hal itu,” pungkasnya.

Baca juga: OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto

Baca juga: Perbanas: POJK 22 Tahun 2023 seimbangkan pelindungan konsumen dan PUJK

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024