Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan pemeringkatan kesejahteraan (desil) dalam penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Jadi bapak-ibu, saya kira semua kita kembalikan tidak ada lagi desil-desil di KJP," kata Jhonny dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis.

Jhonny menuturkan usulan ini melihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya sudah menjadi acuan daftar keluarga pra sejahtera dan tidak mampu.

Dia menyayangkan DTKS masih diukur kembali tingkat kemiskinannya hingga penerapan desil.

Baca juga: Pemprov DKI tegaskan Heru tak pernah instruksikan pemangkasan KJMU
Baca juga: Disdik DKI buka pendaftaran penerima KJMU baru hingga 21 Maret


Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Di mana letak keadilan? Tidak ada lagi desil di KJP," ujarnya.

Dia juga menyoroti kesenjangan ini juga terjadi saat melihat masyarakat rela mengantre demi sembako murah yang seharusnya mereka sudah terjamin mendapat bahan pangan dari bantuan sosial pemerintah.

Baca juga: Legislator: DKI pastikan hak penerima KJMU terjamin sesudah pemadanan
Baca juga: Penerima KJMU tahap 1 berkurang 771 orang


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan dalam pemadanan penting diterapkan desil demi menyesuaikan kriteria penerima bantuan sosial seperti KJP Plus maupun KJMU.

"Karena uangnya tidak ada, maka dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024