Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan delegasi dari Kementerian Kehakiman Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara pada hari Kamis (14/3) dalam rangka berbagi pemikiran mengenai perkembangan hukum.

Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, kunjungan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelola Perpustakaan MK Pan Mohamad Faiz di Ruang Tamu Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta Pusat.
 
Budi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan pertama bagi MK untuk menjalin hubungan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Inggris dan juga dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
 
“Melalui inisiatif ini, kami berharap dapat berbagi pemikiran mengenai perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tujuan kita bersama,” ujarnya.
 
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelola Perpustakaan Pan Mohamad Faiz juga ingin mempelajari lebih lanjut tentang sistem pada pengadilan Inggris.
 
“Tidak hanya sistem pengadilannya saja, tetapi juga perlakuan pemerintah di Inggris yang mencakup supremasi hukum,” ujarnya.
 
Sementara itu, salah satu delegasi dari Kementerian Kehakiman Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Tim Britten, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam apa yang dilakukan oleh MK saat ini.
 
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana access to justice yang dilakukan MK selama ini kepada masyarakat dan teknologi apa yang digunakan oleh MK dalam persidangan,” kata dia.
 
Terkait dengan teknologi persidangan, tim juga bercerita bahwa pihaknya telah mengembangkan selama 5 tahun mengenai pengembangan teknologi di ruang sidang.
 
“Kami menggunakan hal yang sama dengan MK Indonesia dengan menggunakan video untuk melihat proses persidangan. Selain itu, di sana menggunakan AI untuk digital transkrip yang kemudian dapat dilihat oleh semua orang,” ucapnya.

Baca juga: Kompolnas awasi anggota Polri jadi saksi sengketa Pilpres 2024
Baca juga: MKMK kembali tegaskan Anwar Usman tidak bisa adili sengketa pemilu
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024