Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Cerita Rakyat (Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore/GRTKF) di Swakopmund, Namibia, 12-14 Maret 2024.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Sri Lastami mengungkapkan pertemuan tersebut merupakan persiapan Konferensi Diplomatik GRTKF yang akan berlangsung pada 13-25 Mei 2024 di Jenewa, Swiss.
 
"Isu perlindungan GRTKF dimulai pada tahun 2001, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan," kata Sri dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kegiatan dibuka dengan pembicara kunci yang meliputi Ketua Dewan Direktur Business and Intellectual Property Authority (BIPA) Namibia Immanuel Hanabeb, Direktur Eksekutif Kementerian Industri dan Perdagangan Namibia Sikongo Haihambo, serta Asisten Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Edward Kwakwa.
 
Sri menyebutkan diskusi pada forum dimulai dengan pembahasan instrumen internasional serta tujuan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 dari draf kesepakatan perlindungan GRTKF.
 
Selain itu, juga dibahas persyaratan pengungkapan (disclosure requirement) apakah sebagai syarat formal atau substantif, serta keterkaitannya dengan perjanjian internasional sebagaimana diatur pada Pasal 8 dan prinsip-prinsip umum untuk implementasi sesuai Pasal 10.

“Kami juga melakukan pembahasan mengenai apakah instrumen ini hanya akan diterapkan pada paten saja atau juga kemungkinan termasuk sumber genetik manusia, digital sequence information (DSI), serta derivatifnya, sebagaimana diatur pada Pasal 9,” katanya menambahkan.
 
Tak hanya itu, lanjut dia, diskusi pada forum turut membahas isu pengetahuan tradisional terkait dengan sumber genetika dan hak masyarakat adat (indigenous people), serta akses dan pembagian keuntungan (benefit sharing).
 
Isu yang mendapat perhatian khusus lainnya, kata Sri, yakni terkait sanksi dan ganti rugi (Pasal 6), sistem informasi (Pasal 7), serta amandemen dan revisi bagi instrumen (Pasal 11, 15, dan 16).
 
Pertemuan GRTKF di Namibia dihadiri perwakilan dari berbagai negara, antara lain Australia, Bangladesh, Belarus, Belgia, Brazil, Kanada, Chili, China, Kolombia, dan perwakilan WIPO.
 
Sementara Delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Kemenkumham Sri Lastami, Direktur Teknologi informasi DJKI Kenkumham Dede Mia Yusanti, Konselor Misi Permanen Jenewa Otto Rakhim Gani, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri Agus Heryana.

Baca juga: Kemenkumham gelar konsultasi teknis LMK bidang musik dan lagu

Baca juga: Kemenkumham bahas pasal kekayaan intelektual dalam ICA-CEPA

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024