Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal memindahkan penahanan terhadap terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, dan masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dia, pertimbangan JPU yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, karena kapasitas rutan. Permohonan itu juga merupakan hal yang wajar.

Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja sehingga terkait proses penahanan dan lain sebagainya diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.

"Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindah
 tahanan," tuturnya.

Baca juga: Dito Mahendra didakwa miliki senjata ilegal, ini rincian senjatanya
Baca juga: Bareskrim tangkap Dito Mahendra saat liburan di Bali


Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan jaksa ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.

"Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran dengan JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan," kata Pahrur.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024