Tanjung Selor (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah menyita ratusan produk makanan dan minuman kedaluwarsa dari berbagai agen toko di daerahnya.
 
“Penarikan ini bagian dari inspeksi rutin untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumsi produk oleh masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan ini,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Nunukan, Edy, di Nunukan, Sabtu.
 
Dia menegaskan pentingnya inspeksi ini di semua daerah di Kabupaten Nunukan. Menurutnya, peningkatan volume belanja masyarakat dapat menyebabkan kurangnya ketelitian memilih produk layak konsumsi.
 
Selama empat hari operasi di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, Satpol PP telah menarik sekitar 750 item makanan dan minuman yang kedaluwarsa.
 
Dia menyebut, pemeriksaan serupa akan dilaksanakan di kecamatan lain jika ditemukan indikasi serupa.

Kegiatan itu didasarkan pada Pasal 27 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas, yang memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk melindungi kesehatan publik melalui pengawasan produk yang beredar di pasaran.
 
"Dengan tindakan preventif ini, kami berharap dapat mencegah dampak negatif pada kesehatan masyarakat akibat konsumsi produk kedaluwarsa, terutama saat Ramadan.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024