kami merekomendasikan terobosan hukum acara pidana untuk memenuhi dan melindungi korban
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai para korban dan saksi yang melaporkan kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) sudah seharusnya tidak dikriminalkan dengan menggunakan pasal dari undang-undang lain.
 
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menegaskan sampai hari ini masih banyak korban maupun saksi dari kasus KSBG yang justru dilaporkan balik oleh tersangka dengan dalih melakukan pencemaran nama baik.
 
“Jadi kami merekomendasikan terobosan hukum acara pidana untuk memenuhi dan melindungi korban, salah satunya melarang mengkriminalkan korban dan saksi KSBG agar implementasi UU TPKS juga berjalan tidak parsial,” kata Alimatul dalam gelar wicara bertajuk “Bagaimana implementasi UU TPKS dalam kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender (Online)?” di Jakarta, Sabtu.
 
Selain menggunakan undang-undang ITE, pihaknya pun menemukan tidak sedikit para korban maupun saksi KSBG yang kemudian dikriminalkan dengan menggunakan undang-undang pornografi.
 
Dari 345 kasus KSBG di ranah personal yang dilaporkan ke Komnas Perempuan di tahun 2023, ia menyebutkan mantan pacar menjadi pelaku yang paling sering melakukan KSBG, dengan total kasus sebanyak 246.

Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu literasi kekerasan berbasis gender siber
Baca juga: Kasus kekerasan seksual di dunia maya meningkat pesat di masa pandemi
 
Ia menjelaskan, fakta mengenai relasi antara korban dan pelaku tersebut tidak jarang malah membuat proses hukum yang berjalan menjadi ikut mempersalahkan korban bahkan memberikan tuntutan hukuman baru bagi korban, seolah-olah pelaku KSBG juga berada dalam posisi sebagai korban (reviktimisasi).
 
Oleh karena itu, pihaknya juga turut memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) yang berhadapan langsung untuk memastikan tidak ada lagi korban dan saksi dari kasus KSBG yang dikriminalkan.
 
Rekomendasi tersebut, diantaranya larangan kepada APH untuk merendahkan, menyalahkan atau mengintimidasi korban dan saksi KSBG.
 
Pihaknya pun melarang APH untuk menggunakan pengalaman atau latar belakang korban sebagai alasan untuk menghambat atau bahkan tidak melanjutkan penyidikan korban.
 
Sementara dalam proses penyidikan, ia juga melarang APH untuk membebankan pencarian alat bukti kepada korban dan diikuti dengan larangan APH untuk menyebarkan identitas korban kepada media massa atau media sosial apapun motifnya.
 

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024