Jakarta (ANTARA) -
Beragam peristiwa hukum selama sepekan telah dirangkum untuk dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari deportasi Warga Negara Asing (WNA) Jepang hingga persidangan tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
 
1. Polda Sumut musnahkan granat sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
 
Personel dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara memusnahkan dua granat aktif diduga sisa Perang Dunia II yang ditemukan di sungai Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara.
 
"Granat aktif tersebut sudah dimusnahkan oleh Tim Jibom Satuan Brimob Polda Sumut dengan situasi aman," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di Medan, Selasa (12/3).
 
Selengkapnya baca di sini.
 
2. Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan Interpol
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Selasa, mengatakan pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.
 
Selengkapnya baca di sini.
 
3. Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih
 
Tujuh orang terdakwa yang merupakan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
 
Selengkapnya baca di sini.
 
4. Pakar: Kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut layak disebut kasus pidana
 
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tidak sepakat dengan kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara sebagai kasus bunuh diri, kasus tersebut perlu dicatat sebagai tindak pidana.
 
“Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana,” kata Reza dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/3).
 
Selengkapnya baca di sini.
 
5. KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
 
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
 
Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024