Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menyatakan bahwa semangat beragama yang tinggi harus diimbangi dengan sikap toleransi yang tinggi juga.

"Jadi, esensi kehidupan beragama itu bisa masuk ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak seagama," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah di mana masyarakat Muslim Indonesia banyak yang memanfaatkan bulan ini dengan sebaik-baiknya, termasuk kegiatan ibadah di masjid.

Baca juga: Kemenag Lampung: Ruang digital harus dipenuhi konten positif

"Nah, terkait Surat Edaran Menteri Agama tentang pengeras suara, itu maksudnya pedoman bagi kita supaya semangat keberagamaan tinggi dan syiar Islam yang baik dibarengi dengan sikap empati terhadap mereka yang berada di sekitar masjid," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Puji Raharjo, diharapkan toa masjid dapat digunakan secara wajar dan sesuai ketentuan.

"Kami tentu berharap hal ini bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat di sekitar masjid, baik yang seagama maupun berbeda agama," kata dia.

Baca juga: Jubir Kemenag tegaskan edaran tidak larang penggunaan pengeras suara

Dia pun mengajak umat Muslim agar dapat mengambil nilai positif dari pedoman terkait pengeras suara yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

"Pedoman itu bukan untuk mengatur agama. Pengeras suara di masjid ini kan masuk dalam ruang lingkup publik sehingga negara hadir untuk mengaturnya. Sebenarnya, aturan itu dibuat untuk level minimum guna terlaksananya kebaikan," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang di dalamnya terdapat pedoman penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Kemenag gelar Ngaji Budaya dorong tradisi jadi pilar moderasi beragama

Diketahui juga bahwa Menteri Agama RI sejak tahun 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024