Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ada penundaan pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor.

"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu.

Zulkifli menyebutkan penundaan sebagian Permendag 36/2023 lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," katanya.

Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Mendag: Indonesia butuh sistem tanam cabai yang tak terpengaruh cuaca

Baca juga: Mendag tinjau Pasar Kramat Jati pastikan ketersediaan bahan pokok


Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Diketahui, pada Kamis (14/3), Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.

Baca juga: Mendag sebut oleh-oleh dari luar negeri tidak kena pungutan bea cukai

Baca juga: Mendag segera bahas evaluasi Permendag 36 terkait pengaturan impor

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024