Nagan Raya (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berupa kasus mencoblos dua kali di TPS berbeda di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur ke Polres Nagan Raya.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke kepolisian, saat ini penanganannya di Polres Nagan Raya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah, yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Ahad malam.

Menurut dia, dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke polisi maka kasus tersebut saat ini telah menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Rahmadsyah mengatakan dugaan pemilih mencoblos dua kali tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial M yang merupakan saksi dari seorang calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024.

Pria berinisial M tertangkap tangan saat mencoblos kedua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada 14 Februari 2024.

Saat mencoblos kedua kalinya, pria M diduga membawa surat undangan atas nama adiknya.

Sebelumnya, pria M diduga telah memberikan hak suaranya di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi oknum pria M tersebut kemudian diketahui oleh warga dan saksi lainnya, sehingga kemudian pelaku diamankan ke Polsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Rahmadsyah mengatakan saat ini pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Nagan Raya bersama Tim Gakkumdu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Hakim tolak keberatan dua terdakwa kasus PPLN Kuala Lumpur

Baca juga: Polda Aceh keluarkan DPO atas tersangka tindak pidana pemilu

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024