"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba,"
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (17/3) menjadi sorotan, mulai dari TNI Angkatan Laut (AL) gagalkan penyeludupan pil ekstasi di Pelabuhan Tarakan hingga Polres Malang selidiki dugaan penyalahgunaan beras Bulog.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. TNI AL gagalkan penyeludupan pil ekstasi di Pelabuhan Tarakan

TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyeludupan pil ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.

Dinas Penerangan AL dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba itu pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan.

Baca selengkapnya di sini


2. Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mencatat lima warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024.

Juru bicara Rudenim Semarang Ruben Anderson di Semarang, Minggu, menyebut lima WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya tidak secara bersamaan. Kelima WNA tersebut antara lain berasal dari Aljazair, Srilanka, serta Nigeria.

Baca selengkapnya di sini


3. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu.

Ia melanjutkan, tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa.

Baca selengkapnya di sini


4. Aktivis desak Polda Riau tuntaskan penyelidikan kematian Gajah Rahman

Komunitas For Gajah Rahman mendesak Polda Riau untuk menuntaskan penyelidikan pembunuhan gajah bernama Rahman yang ditemukan tewas diracun pada 10 Januari lalu namun hingga kini belum ada titik terang terkait hal itu.

Juru Bicara For Gajah Rahman Fitriani Dwi Kurniasari kepada ANTARA, Minggu, mengatakan publik perlu mengetahui perkembangan terkini terkait perkembangan kasus tewasnya gajah Rahman di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil neukropsi (semacam autopsi untuk hewan) gajah berusia 46 tahun itu tewas diracun dan gading sebelah kirinya dipotong oleh oknum tak bertanggungjawab.

Selengkapnya baca di sini


5. Polres Malang selidiki dugaan penyalahgunaan beras Bulog

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi atau setara harga beras premium di pasaran.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat saat dikonfirmasi dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif usai mengamankan sejumlah orang dari sebuah gudang beras di wilayah itu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024