Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa memeriksa eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana soal patokan besaran fee bagi pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Penyidik KPK juga memeriksa eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal terkait perkara yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/3) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hal yang sama juga didalami penyidik KPK dengan memeriksa Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung Yadi Haryadi, dan Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung Roni Achamd.

Selanjutnya Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hady, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana dan pihak swasta Wahyudi.

Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK panggil 4 anggota DPRD Kota Bandung

Baca juga: KPK tahan tersangka baru kasus korupsi CCTV Bandung Smart City

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024