Sebenarnya langsung ke aparat penegak hukum setempat juga boleh atau ke instansi lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan atau pekerjaan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan lewat aplikasi Lapor Paman yang disediakan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarbaru, Senin, mengatakan jika masyarakat bingung dan tidak tahu kemana melapor, silakan menyampaikan laporan lewat aplikasi tersebut yang sudah tersedia opsi lingkungan hidup.

“Sebenarnya langsung ke aparat penegak hukum setempat juga boleh atau ke instansi lingkungan hidup kabupaten atau kota,” ujarnya lagi.

Selain itu, melalui Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) provinsi jika indikasi pencemaran lingkungan disebabkan oleh aktivitas pertambangan, kemudian ke Dinas Kehutanan provinsi jika aktivitas tersebut merusak ekosistem hutan.

Namun, secara umum aplikasi Lapor Paman disediakan bagi masyarakat Kalsel agar lebih mudah menyampaikan berbagai keluhan yang dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, AT (30) mengeluhkan dampak dari adanya dugaan tambang ilegal yang mencemari kualitas air ke persawahan warga serta merusak jalan.

Dampak nyata dari dugaan tambang ilegal tersebut membuat kualitas air yang mengairi sawah petani menjadi tidak baik lagi, airnya berubah menjadi warna cokelat pekat dan agak kehitaman akibat galian tambang batu bara ilegal.

Oleh karena itu, Hanifah menekankan agar masyarakat segera melaporkan jika melihat secara langsung indikasi kegiatan yang merusak lingkungan.

“Info sementara sampai saat ini, kami belum menerima aduan tentang temuan dugaan tambang ilegal di Balangan. Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” ujar dia pula.
Baca juga: Badan Lingkungan perketat pengawasan limbah industri Kalsel
Baca juga: Air sungai Banjarmasin dinilai tidak layak konsumsi

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024