kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing CCTV yang ada di kolam renang
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.
 
"Ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Ade Ary menyebut kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing CCTV yang ada di kolam renang.
 
"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated, " katanya.
 
Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban yakni Tamara Tyasmara.
 
"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated, " ucap Ade Ary.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli poligraf dan kriminologi untuk mengungkapkan kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka YA (33).
 
"Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminologi, ini adalah wujud upaya kerja sama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2).
 
Selain itu dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dan juga telah melakukan 120 adegan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (28/2).
 
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polisi libatkan ahli poligraf dan kriminologi dalam kasus anak Tamara
Baca juga: Ayah kandung Dante terpukul lihat rekonstruksi kematian anaknya 
Baca juga: Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024