Setelah bencana banjir  beberapa waktu lalu, kami meninjau beberapa lokasi penambangan pasir. Kami tegaskan ini ilegal dan tidak ada izinnya.
Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melarang aktivitas penambangan pasir di seluruh wilayah Kota Banjarbaru untuk mencegah bencana banjir.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Gayatrie Agustina di Banjarbaru, Senin, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin menambang pasir di Kota Banjarbaru.

“Setelah bencana banjir  beberapa waktu lalu, kami meninjau beberapa lokasi penambangan pasir. Kami tegaskan ini ilegal dan tidak ada izinnya,” ujarnya.

Baca juga: Empat truk penambang pasir terjebak aliran lahar dingin Gunung Semeru

Agustina menyebutkan penambangan pasir  ilegal di ibu kota provinsi itu merupakan permasalahan lama dan pihaknya pernah melakukan mediasi bersama DPRD Kota Banjarbaru.

“Selain tidak kami berikan izin, pada dasarnya Pemerintah Kota Banjarbaru memang tidak menyediakan tata kelola untuk kegiatan pertambangan. Jadi jika ada aktivitas tambang, itu ilegal,” ujarnya lagi.

Ia menuturkan Pemprov Kalsel memberikan pelayanan pembinaan dan pengawasan hanya bagi yang memiliki izin pertambangan, sementara bagi yang ilegal harus diberikan tindakan hukum.

Meskipun kewenangan penegakan hukum terhadap tambang ilegal dimiliki oleh aparat, namun Agustina memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan oknum penambang ilegal.

Baca juga: Pemkab Bogor cabut aturan operasional truk tambang pada siang hari

Menurut dia, koordinasi dengan aparat penting dilakukan agar para penambang ilegal menerima sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov Kalsel tidak akan pernah memberikan izin pertambangan di kabupaten/kota yang pemerintah daerahnya tidak memberikan tata ruang untuk aktivitas pertambangan,” ujar Agustina.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024