Gaza, Palestina (ANTARA) - Kantor media pemerintah Palestina melaporkan seorang perwira tinggi polisi dibunuh oleh pasukan Israel di Jalur Gaza utara pada Senin (18/3).

Dalam pernyataannya, media tersebut mengatakan Brigadir Jenderal Polisi Fayeq al-Mabhouh, yang merupakan kepala operasi polisi di Gaza, tewas dalam serangan Israel di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

Menurut pernyataan itu, Al-Mabhouh bertanggung jawab mengoordinasikan masuknya bantuan kemanusiaan serta Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) ke Jalur Gaza utara.

“Kejahatan ini menunjukkan bahwa Israel berusaha menyebarkan kekacauan di Gaza, dan mencegah datangnya bantuan kemanusiaan kepada ratusan ribu orang yang kelaparan di Gaza utara,” demikian pernyataan tersebut.
Baca juga: Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan

Tentara Israel sendiri mengeklaim bahwa mereka membunuh Kepala Dinas Keamanan Internal Hamas.

Militer Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka menerima informasi intelijen dari dinas keamanan internalnya, Shin Bet, dan Intelijen Militer tentang kehadiran beberapa pemimpin Hamas di Rumah Sakit Al-Shifa.

Pada Senin pagi, tentara Israel mengumumkan bahwa pasukannya menyerbu rumah sakit, yang menampung ribuan pasien yang sakit dan terluka, serta orang-orang yang kehilangan tempat tinggal.

Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN, sekitar 80 warga Palestina ditahan di fasilitas tersebut. Lebih dari 31.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di wilayah kantong tersebut, dan hampir 73.800 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Baca juga: Pemimpin Amerika Latin serentak kecam "genosida" Israel di Jalur Gaza

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Baca juga: Palestina tuduh Netanyahu halangi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza
Baca juga: UE minta Israel berhenti halangi akses bantuan ke Gaza


Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024