Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Ritel dan ekosistem mendesak pemberantasan impor ilegal termasuk jasa titipan (jastip).

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini (Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor) karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," ujar Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Namun, dia juga mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum.

"Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," kata Budihardjo.

Asosiasi Ritel dan ekosistem menyelenggarakan siaran pers bersama di Jakarta, Selasa, terkait pemberantasan impor tidak resmi (ilegal) termasuk jasa titipan (jastip), dan dukungan untuk impor legal yang produknya tidak mengganggu pasar UMKM dan juga impor bahan baku bagi industri dalam negeri yang akan memperkuat UMKM baik untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor. Terkait hal tersebut, praktek impor ilegal dan jastip perlu diminimalisasikan.

“Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," kata Budihardjo.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dukungan pemerintah dalam program di atas. Sehingga di Indonesia produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO Handaka Santosa menegaskan bahwa pihaknya mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas ,jelas, dan profesional di lapangan.

"Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri," kata Handaka Santosa.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi juga mendukung adanya penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

"Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi," kata Budi Setyadi.


Baca juga: Peritel: Pemerintah harus melibatkan masyarakat awasi impor ilegal
Baca juga: Indeks Kepercayaan Industri November menguat ke level ekspansi 52,43
Baca juga: Mendag musnahkan produk impor ilegal senilai Rp49 miliar

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024