LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu merupakan suatu langkah strategis guna menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya  kepada LPEI.

"OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," kata Agusman di Jakarta, Selasa.

Sebagai lembaga di bawah pembinaan Kemenkeu, LPEI merupakan lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: LPEI hormati proses hukum soal dugaan debitur "fraud"

Baca juga: Sri Mulyani laporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejagung


Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan adanya dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” ujar Sri Mulyani, Senin (18/3).

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Adapun keempat debitur yang dimaksud di antaranya PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan tersebut merupakan tahap pertama hasil temuan.

Masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai outstanding fraud sebesar Rp3 triliun.

“Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga: Kakao hasil Desa Devisa binaan LPEI raih penghargaan internasional

Baca juga: LPEI beri pembiayaan kepada INKA guna ekspor gerbong kereta buatan RI

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024