Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tantangan pemberantasan korupsi saat ini adalah penanganan terhadap tindak pidana korupsi yang berskala kecil (petty corruption).

"Masih banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu, sudah jadi kebiasaan masyarakat memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih. Ini tentu kebiasaan yang salah," kata Alex saat peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Alex mengatakan KPK akan fokus memberantas korupsi dengan memberantas praktik-praktik yang merusak sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui MCP.

"Lewat MCP, kita dapat memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan," ujar Alex.

Pada 2023, hasil MCP terhadap 546 Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan indeks 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP tahun 2022. Sebagai evaluasi atas capaian MCP tersebut, Korsup KPK telah melaksanakan penyusunan dan harmonisasi terkait area indikator serta sub-indikator MCP bersama Kemendagri dan BPKP.

Kemudian pada MCP 2024, telah dirumuskan 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan ini disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan.

Sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan di lapangan, akan dilakukan beberapa program pendalaman MCP, antara lain pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan pelayanan publik bersama pemangku kepentingan terkait (Tim Saber Pungli) melalui TL pengaduan dan pemantauan dan/atau sidak, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya, misalnya penyelesaian BMD bermasalah.

Sebagai penutup, Alex berpesan agar seluruh Pemda dapat meneguhkan komitmen dalam pencegahan korupsi.

"Sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat merupakan satu simpul kuat yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan komitmen BPKP bersama KPK dan Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan MCP oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi

Baca juga: KPK: Waspada modus pengurusan perkara catut nama KPK


“Kami sangat menekankan sinergi dan berkolaborasi agar implementasi MCP lebih substantif dan menjadi concern pemerintah daerah. Diharapkan pengendalian korupsi dapat berkualitas dan dilakukan dalam waktu cepat," kata Agustina.

Selain itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir juga mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam MCP, termasuk pemda untuk aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Jadikan MCP sebagai alat untuk mendiagnosa potensi korupsi di daerah, lakukan langkah perbaikan untuk menutup sekecil apa pun celah korupsi di daerah," tutur Tomsi.

Hasil Evaluasi MCP 2023

Pemerintah daerah dan publik dapat mengakses MCP melalui aplikasi JAGA maupun website https://jaga.id. Setiap tahunnya, KPK bersama dengan Kemendagri dan BPKP melakukan evaluasi atas hasil MCP tersebut. Pada tahun 2023, hasil pelaksanaan MCP pada 546 Pemerintah Daerah menghasilkan indeks nasional sebesar 75,13. Angka ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai indeks 76,29 atas implementasi 542 pemerintah daerah.

Berdasarkan pengelompokan tingkat pemerintah daerah, rata-rata indeks pencegahan korupsi tahun 2023 untuk pemerintah provinsi sebesar 79,98 dimana 3 (tiga) provinsi teratas antara lain Bali (98,37), Jawa Barat (97,62) serta Kalimantan Barat (97,58).

Sementara itu, rerata indeks pencegahan korupsi pemerintah kabupaten sebesar 72,70, di mana 3 (tiga) pemerintah kabupaten teratas antara lain Badung (96,67), Purbalingga (95,30) serta Jombang (95,28). Selanjutnya rerata indeks pencegahan korupsi pemerintah kota sebesar 84,36 di mana 3 (tiga) pemerintah kota teratas antara lain Semarang (97,66), Denpasar (97,29) serta Surabaya (96,99).

Berdasarkan cluster skor MCP, diketahui baru terdapat 66,12 persen (361 Pemda) yang berada di cluster I (skor 75,01-100); 21,79 persen (119 Pemda) berada di cluster II (50,01 -75,00); 9,34 persen (51 Pemda) berada di cluster III (25,01 – 50,00); dan 2,75 persen (15 Pemda) yang berada di cluster IV.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024