sebagian dari para terduga pelaku merupakan anak
J (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan di Lampung Utara, berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

"Sebagaimana Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar menuturkan 10 pelaku kasus ini dapat dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1,3,6 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, serta hukumannya ditambah 1/3 dikarenakan tindakan perkosaan/persetubuhan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Selain dikenai pidana penjara, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Perbuatan pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c dan Pasal 6 huruf c.

Baca juga: Penegak hukum diminta ikut edukasi korban kekerasan soal hak restitusi
Baca juga: LPSK apresiasi putusan kasus pencabulan, minta negara bayar restitusi


Nahar menambahkan untuk proses hukum bagi para pelaku yang berusia anak, pihaknya meminta aparat penegak hukum mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terkait sebagian dari para terduga pelaku merupakan anak, maka perlu mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial N (15) menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari di Lampung Utara. Pelaku diduga berjumlah 10 orang.

Awalnya pada 14 Februari 2024, korban dijemput oleh salah satu pelaku dengan dalih akan mengantarkan korban ke tempat futsal. Namun, di tengah jalan, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk.

Baca juga: Dana bantuan korban kekerasan seksual termasuk untuk layanan pemulihan
Baca juga: LPSK harap korban kekerasan seksual Bechi ajukan restitusi


Di gubuk tersebut, korban dipaksa mengkonsumsi miras hingga tak sadarkan diri dan kemudian korban diperkosa oleh para pelaku.

Pada 17 Februari, keluarga korban dan warga akhirnya menemukan korban.

Polisi telah menangkap enam pelaku yang terdiri dari tiga pelaku dewasa dan tiga pelaku usia anak. Mereka kini ditahan di Polres Lampung Utara.

Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: LPSK harap korban kekerasan seksual Bechi ajukan restitusi
Baca juga: LPSK usulkan RPP dana bantuan korban kekerasan seksual
Baca juga: KPPPA tanda tangani PKS pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024