Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015, Dudy Jocom divonis pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Eko Aryanto menyatakan Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Eko dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain dikenakan pidana penjara, Eko menyebutkan Dudy juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Ia melanjutkan, Dudy turut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,62 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Dudy dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap dia menambahkan.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut, yaitu perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan vonis yakni Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.

Dengan demikian, hakim menuturkan Dudy terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Dudy Jocom didakwa korupsi bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, serta Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dudy Jocom selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, serta menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan.

Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp22,11 miliar, merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp19,75 miliar, dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp27,25 miliar.

Baca juga: Dudy Jocom dituntut lima tahun penjara dalam kasus tiga kampus IPDN
Baca juga: KPK periksa eks anggota DPR Miryam Haryani terkait kasus IPDN Gowa
Baca juga: Eks petinggi Waskita Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024