Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian terus melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional sebagai katalis utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui program "Akselerasi Industrialisasi 2012-2014".

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Nasional KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, yang memilih tema "Peningkatan Nilai Tambah Industri Lokal untuk Mendongkrak Daya Saing Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Jumat. 

Rakernas tersebut dihadiri Dirjen BIM Benny Wachjudi, Ketua Umum KADIN Indonesia Suryo Bambang Sulisto dan Wakil Umum KADIN Indonesia Sudirman M Rusdi.

Menurut Menperin, akselerasi industrialisasi dilaksanakan melalui lima strategi utama, yaitu: (1) Hilirisasi sumber daya alam (mineral, migas dan agro) sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri; (2) Mendorong Peningkatan Produktivitas & Daya Saing industri dalam negeri;

(3) Mendorong Partisipasi Dunia Usaha Dalam Pembangunan Infrastruktur; (4) Percepatan Proses Pengambilan Keputusan untuk Menyelesaikan Hambatan Birokrasi (Debottlenecking); (5) Meningkatkan Integrasi Pasar Domestik. 

"Pada kesempatan ini, sesuai tema Rakernas, fokus pembahasan yang saya sampaikan adalah pada program Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral," katanya.

Dasar komitmen pemerintah dalam peningkatan nilai tambah industri dalam negeri adalah melalui Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

Selain itu, Hilirisasi Industri berbasis sumber daya alam mengacu kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Inpres No. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan  Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri. 

"Hilirisasi industri di dalam negeri bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri," tegas Menperin. 

Program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam adalah: (a) Hilirisasi Industri Berbasis Bahan Tambang Mineral. Secara khusus, hilirisasi industri berbasis bahan tambang mineral diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Hal itu sangat penting dilakukan mengingat sumber daya alam dimaksud merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui terutama yang berbasis besi/baja, alumunium, tembaga dan timah. 

Dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, maka nilai tambah yang dihasilkan akan sangat besar yang tentunya dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.(*) 


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013