INDODAX selalu berkomitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan crypto exchange Indodax melaporkan telah menyetorkan pajak transaksi kripto senilai Rp200 miliar kepada negara.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan.

“INDODAX selalu berkomitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Oscar di Jakarta, Kamis.

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar. Angka ini terdiri dari Rp254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan Rp285,19 miliar pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchange.

Dengan demikian, lanjut Oscar, Indodax menyumbang hampir setengah porsi dari total pajak kripto di Indonesia.

Menimbang kondisi itu, Oscar menilai industri kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih lanjut pada pembangunan Indonesia. Pajak yang dihasilkan dari transaksi kripto diharapkan bisa andil dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” tutur dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024.

Nilai tersebut terdiri dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto Rp539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,67 triliun.

Baca juga: Bappebti lanjutkan pembahasan terkait evaluasi pajak kripto
Baca juga: Pemerintah himpun pajak Rp22,18 triliun dari usaha ekonomi digital
Baca juga: Bappebti nilai pajak kripto memengaruhi nilai transaksi dalam negeri


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024