BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan...untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tin
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan modus magang ke Jerman.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Kepala BP2MI Benny menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian RI atas pengungkapan dugaan TPPO dengan modus magang mahasiswa ke Jerman lewat program Ferien Job yang melibatkan 33 universitas di Indonesia.

"BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan," kata Benny.

Baca juga: Polri ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman

Benny mengingatkan sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah. Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, dengan hak-hak yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya pekerja.

Dia mengatakan ketidakjelasan status menjadikan mereka menjadi rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi. Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja.

"BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih penempatan dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi RI-Kamboja kerja sama berantas TPPO hingga kelola perbatasan

Dia menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri, yang hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk pihak swasta.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengatakan terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO dengan modus program magang Ferien Job ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO, dalam keterangan pada Rabu (20/3).

Baca juga: Legislator desak DKI aktifkan kembali gugus tugas pencegahan TPPO

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024