Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73), Faizal Hafied menyebutkan bahwa pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) terhadap kliennya akan dilakukan besok Jumat (21/3) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Klien Kami, Prof. ETH akan menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi pada Jumat (21/3), " katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Dua laporan tersebut yakni atas pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan ⁠LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Faizal juga menyebut kliennya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan visum tersebut, mengingat dalam pemeriksaan visum pertama ETH tidak hadir karena sakit.

"Sudah sangat fit dan siap menjalani pemeriksaan besok, " ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73), Faizal Hafied menyebutkan bahwa pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) terhadap kliennya ditunda karena sakit.

"Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/3).

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Menurut Faizal, rencananya ETH menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.

"Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum," katanya.

Faizal juga menegaskan, ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksaan visum psikiatrikum karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Visum psikiatrikum rektor nonaktif UP ditunda karena sakit

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan di UP

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024