Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada tahun 2023 dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen.

Dari kasus yang terselesaikan tersebut, kata anggota Dewan Pers Yadi Hendriana, sebanyak 45 kasus diselesaikan melalui PPR (pernyataan penilaian dan pendapat), sedangkan sisanya diselesaikan lewat mediasi dan surat.

"Tingginya angka pengaduan masyarakat ke Dewan Pers berkat kesadaran publik karena literasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers," ucap Yadi dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula nota kesepahaman dengan Mabes Polri terkait dengan penanganan berbagai kasus pers yang masuk ke ranah hukum.

Kendati demikian, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak melihat kasus pers dari besaran jumlah maupun banyaknya penyelesaian, tetapi dari kualitas kasus yang dilaporkan.

Berdasarkan pengaduan pemberitaan pada tahun 2023, Dewan Pers mencatat 60 persen pengaduan didominasi perusahaan media tidak profesional dengan ciri-ciri, yakni perilaku wartawan memeras, menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan intimidasi untuk keuntungan pribadi, baik ekonomi maupun sosial.

Yadi mengungkapkan bahwa kebanyakan media tidak profesional tersebut memiliki nama perusahaan pers bermotif tertentu, tanpa penanggung jawab, serta konten tidak mencerminkan karya jurnalistik.

Untuk kasus tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi terhadap pihak yang diadukan. Jika terbukti tidak memiliki badan hukum, tidak ditangani oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, jika karya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan tidak ada badan hukum, pengaduan tetap diproses. Akan tetapi, Dewan Pers tidak mengeluarkan ajudikasi atau penilaian dan menunjuk mediator dari anggota Dewan Pers yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Sejak 2022, Yadi menuturkan bahwa pihaknya meningkatkan sistem pengaduan pemberitaan pers dengan layanan elektronik melalui link http://pengaduan.dewanpers.or.id/login.

Meski begitu, dia menekankan bahwa Dewan Pers tetap secara proaktif melaksanakan pengawasan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak hanya menunggu laporan publik, seperti beberapa kasus provokasi seksual dan berita hoaks.

"Ini berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pers, antara lain, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," tuturnya.

Baca juga: Dewan Pers berpihak pada masyarakat dalam pengaduan pemberitaan media
Baca juga: Dewan Pers: Pengaduan berita bentuk kepedulian untuk kemerdekaan pers

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024