Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (21/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kompolnas tindaklanjuti aduan TPDI terkait pengadaan Sirekap
 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
 
"Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
 
Selengkapnya baca di sini.

 
2. KPK dukung presiden-wakil presiden terpilih berantas korupsi
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi komitmen pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.
 
"KPK siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk mendukung pemenuhan komitmen pasangan terpilih dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).

Selengkapnya baca di sini.


3. Hasbi Hasan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan
 
Sekretaris non aktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
 
“Dengan memohon rida dan rahmat ilahi serta memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu,” kata Hasbi membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
 
Selengkapnya baca di sini.


4. Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
 
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
 
“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
 
Selengkapnya baca di sini.

 
5. PPLN Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara masa percobaan satu tahun
 
Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam perkara pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Hakim Ketua Buyung Dwikora membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3).
 
Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024