Jakarta (ANTARA) - Calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 Sungkono mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Sungkono seorang petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana kasusnya itu terkait dugaan adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg lain dari internal partai-nya Pak Sungkono,” kata Kuasa Hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi menunjukkan Sungkono yang memiliki nomor urut satu, tertinggal dari rekan separtai-nya yang di nomor urut dua, Arizal Tom Liwafa, dengan selisih suara sebanyak 3.175. Sungkono tercatat mendapatkan 66.020 suara, sementara Arizal mendapatkan 69.195 suara.

Namun, data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Sungkono menunjukkan bahwa caleg tersebut unggul dengan selisih suara sebanyak 838 lewat 66.347 suara, sementara Arizal memperoleh 65.509 suara.

"Kami memiliki data dari C1 solid banget, bahkan tabulasi kami sangat rigid untuk menentukan TPS mana saja. Ini sistematis, ada 19 kecamatan. Jadi, ada suara PAN yang diturunkan ke Afrizal. Ada suara caleg lain dinaikkan ke dia. Suara Pak Sungkono dicuri," ujarnya.

Baca juga: MK optimis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu

Temuan ini telah dilaporkan ke Bawaslu setempat sejak tanggal 5 Maret, namun tidak mendapatkan jawaban hingga akhirnya baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur memerintahkan Bawaslu Surabaya untuk tidak melanjutkan kasus.

Mursyid juga telah mengajukan surat kepada tim hukum PAN, namun hingga saat ini tidak ada respons. Ia menduga PAN khawatir kursi partai tersebut berpotensi hilang apabila Sungkono mengangkat kasus ini di MK.

"Telaah kita karena ketakutannya partai jika kami mengajukan ke MK itu, kursi-nya PAN berpotensi hilang. Tidak sebenarnya. Karena apa? Karena PAN ini kalau di Dapil Surabaya nomor urut empat. Jika pun caleg nomor dua yang nakal itu didiskualifikasi, PAN tetap dapat kursi," ujarnya.

Ia berharap melalui permohonan ini, akan ada ruang untuk pengujian di MK atas temuan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.

Mursyid datang ke MK bersama tiga orang lainnya pada pukul 13.00 dengan membawa dua buah koper berisi berkas-berkas yang diserahkan kepada Panitera MK. Proses registrasi berjalan sekitar 1,5 jam lantaran sempat adanya permasalahan teknis.

Permohonan Sungkono tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut adalah Komisi pemilihan Umum (KPU).

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024