Manokwari (ANTARA) - Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil pengungkapan tiga kasus periode Maret 2024 dengan tersangka berinisial JM, EL, dan AS.

Wakil Direktur Resnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Junov Siregar di Manokwari, Jumat, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Keseluruhan barang bukti ganja yang dimusnahkan lebih kurang 963,626 gram karena sebagian diambil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," kata Junov.

Baca juga: Polres Cianjur-Jabar tangkap mahasiswa pengedar 0,5 kilogram ganja

Dia menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka AS ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Sam Ratulangi Kota Sorong pada 5 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIT.

Kasus kedua, Tim Opsnal 2 Ditresnarkoba mengamanankan tersangka JM saat berada di KM Gunung Dempo saat berlabuh di Pelabuhan Manokwari pada 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIT.

"Kasus ketiga dengan tersangka EL yang ditangkap di KM Gunung Dempo. Barang bukti dari tersangka AS sebanyak 291,45 gram, JM ada 229,875 gram, dan EL sebanyak 442,301 gram," kata dia.

Baca juga: Hakim vonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika

Dia menjelaskan bahwa barang bukti ganja yang disita dari tiga tersangka, sudah dikemas dalam beberapa paketan dan siap didistribusikan kepada calon pembeli di wilayah Sorong dan Manokwari.

Ganja yang beredar di Papua Barat maupun Papua Barat Daya berasal dari Papua Nugini yang diselundupkan ke Jayapura kemudian menggunakan transportasi laut menuju Manokwari maupun Sorong.

"Ganja yang masuk ke wilayah hukum Polda Papua Barat ini berasal dari PNG. Rata-rata menggunakan kapal laut," ucap Junov.

Baca juga: Polda Sumut tangkap 1.888 tersangka kasus narkoba 

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider (subsidair) Pasal 111 (2) subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal R10 miliar.

"Kepolisian tidak bisa sendirian, ini butuh kolaborasi semua elemen karena ganja ini terus masuk ke wilayah hukum Polda Papua Barat," ujar Junov.

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terkait kasus narkoba
Baca juga: BNN Bali: narkotika jenis ekstasi meningkat setelah pandemi COVID-19

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024