Di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, terutama dalam hal perizinan.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara mendigitalisasi layanan perizinan usaha pengerukan maupun reklamasi.

“Di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, terutama dalam hal perizinan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, di Jakarta, Jumat.

Antoni meluncurkan layanan (soft launching) layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online melalui aplikasi SEHATI di Kementerian Perhubungan.

Menurut Antoni, dengan adanya layanan digitalisasi secara daring, maka proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, seluruh prosesnya dapat diawasi kapan dan di mana saja.

Antoni mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menginisiasi layanan SEHATI (Sistem Elektronik HUBLA Terintegrasi) pada tahun 2020. Aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Melihat begitu besarnya manfaat yang diperoleh dari layanan online, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menurut Antoni, terus berupaya mengembangkan layanan SEHATI agar layanan tersebut dapat memfasilitasi dan mempermudah seluruh proses layanan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Hingga pada hari ini, SEHATI telah menambah pelayanan di bidang kepelabuhanan, yaitu layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online yang diluncurkan pada hari ini,” ujar Antoni.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berdaya saing, serta bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan zaman dan digitalisasi.

Antoni menjelaskan pelayanan baru yang diberikan ini meliputi enam jenis pelayanan, yaitu sertifikat standar persetujuan kerja keruk, sertifikat standar persetujuan kerja reklamasi, sertifikat standar persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

Selanjutnya, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja reklamasi, dan sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

Dia berharap layanan baru tersebut dapat lebih mempermudah badan usaha dalam pengurusan perizinan serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Selain itu, proses penerbitan perizinan diharapkan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel, ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas, serta terdapat dokumentasi data secara digital.

Pengembangan layanan ini, menurut Antoni, merupakan wujud upaya Pemerintah untuk menjawab tuntutan terhadap terus meningkatnya jumlah permohonan perizinan berusaha Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Perpanjangannya di Indonesia dari tahun ke tahun.

Selain itu, juga menjawab tuntutan di era Revolusi Industri 4.0, dengan semua proses layanan dituntut untuk serba cepat, praktis dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.

“Ke depannya, saya berharap aplikasi SEHATI terus dikembangkan untuk menjadi salah satu layanan yang dapat digunakan secara optimal dan menjangkau masyarakat secara lebih luas,” kata Antoni.

Dia juga meminta seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada para pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: Kemenhub tingkatkan digitalisasi pada layanan perhubungan darat
Baca juga: Kemenhub terapkan digitalisasi tingkatkan pengawasan kendaraan ODOL


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024