Seoul, Korsel (ANTARA) - Layanan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea, lembaga yang berafiliasi dengan Pemerintah Korea Selatan mengakui risiko lingkungan kerja yang tidak aman pada janin para karyawan yang bekerja di perusahaan Samsung Electronic, Jumat.

Pernyataan tersebut menyusul setelah para karyawan tersebut selama kehamilan mereka mengklaim penyakit bawaan anak-anak mereka harus ditanggung oleh kompensasi kecelakaan kerja.

Setelah proses musyawarah, sebuah komite yang mengawasi kompensasi tersebut menyimpulkan bahwa kasus tiga perempuan yang bekerja sebagai operator di perusahaan pembuat cip tersebut harus diakui sebagai kecelakaan industri.

“Ada hubungan sebab akibat yang besar antara penyakit anak-anak mereka dan pekerjaan yang mereka lakukan,” demikian dalam pernyataan tersebut.

Keputusan tersebut diambil tiga tahun setelah para perempuan tersebut mengajukan kompensasi kecelakaan kerja pada tahun 2021, dengan alasan serangkaian penyakit bawaan yang diderita anak-anak mereka sejak lahir, termasuk penyakit ginjal, tenggorokan, dan kandung kemih.

Hal ini menandai kasus kedua di mana lembaga tersebut menyadari adanya risiko lingkungan kerja yang tidak aman terhadap janin, sejak revisi Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri berlaku tahun lalu.

Pada Desember lalu, lembaga tersebut juga menyetujui permohonan santunan kecelakaan kerja oleh seorang perawat yang anaknya lahir dengan penyakit otak bawaan.

Korea Selatan sejauh ini telah mengakui delapan kasus anak yang lahir dengan penyakit bawaan karena lingkungan kerja ibu mereka yang tidak aman, termasuk empat kasus yang diakui oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020 sebelum undang-undang yang direvisi tersebut berlaku. Penyelidikan epidemiologi untuk dua kasus lainnya sedang dilakukan.

Sumber: Yonhap
Baca juga: Samsung konfirmasi pekerja terinfeksi corona di pabrik "chip" Korsel
Baca juga: Pemda Korsel tepis protes, wajibkan tes COVID untuk pekerja asing
Baca juga: Filipina minta pekerjanya tidak "overstay" di Korsel

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024