pembayaran THR telah dipersiapkan dengan besarannya sebesar satu bulan gaji ASN sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan dana sebesar Rp47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
 
Dana tersebut terdiri atas Rp26 miliar untuk THR dan Rp21 miliar untuk pembayaran TPP pada Januari dan Februari 2024.
 
"Dalam minggu ini kita mengejar pembayaran TPP Januari dan Februari yang sempat tertunda kurang lebih Rp14 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda di Bengkulu, Sabtu.
 
Ia menyebutkan pembayaran TPP tersebut harusnya dilakukan pembayaran setiap bulan, hal tersebut karena menunggu proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, menunggu DPA turun, hingga masih perlunya menyesuaikan terhadap perubahan aturan yang mengharuskan terintegrasi ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI.
 
"Pembayaran dilakukan berdasarkan persetujuan TPP ASN 2024 untuk Pemkot Bengkulu yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Maret 2024," ujar dia.

Baca juga: Dinkes Bengkulu siagakan 424 tenaga kesehatan selama libur Idul Fitri

Baca juga: Pertamina-Polri jaga distribusi BBM aman selama Ramadhan dan Lebaran
 
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan TPP untuk Januari dan Februari.
 
Sedangkan untuk TPP Maret akan dibayarkan pada awal April, sehingga, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu akan menerima tiga kali pembayaran TPP.
 
Kemudian, terang Yudi, untuk pembayaran THR telah dipersiapkan dengan besarannya sebesar satu bulan gaji ASN sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024.
 
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Baca juga: Gubernur Bengkulu: Tiga agenda wisata Bengkulu masuk KEN 2024

Baca juga: BI Bengkulu sediakan uang kartal Rp3,2 triliun untuk Ramadhan-Lebaran

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024