Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita ANTARA telah mewartakan berbagai peristiwa hukum dalam sepekan terakhir, mulai dari Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hingga Polri ungkap TPPO berkedok magang ke Jerman.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan untuk kembali Anda simak.

1. Tim hukum Anies-Muhaimin resmi daftarkan gugatan pemilu di MK

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Selengkapnya di sini.


2. TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3).

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.

Selengkapnya di sini.


3. Polri ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (20/3), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani.

Selengkapnya di sini.


4. Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung, Senin.

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, Senin (18/3).

Selengkapnya di sini.


5. MK kabulkan sebagian gugatan Haris-Fatiah, pasal sebar hoaks dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi dengan pemohon Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3).

Selengkapnya di sini.
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024