Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait aturan pembatasan barang dari luar negeri jelang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di periode Lebaran.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengakui sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret lalu sempat menimbulkan kegaduhan di antara tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Mudah-mudahan besok kami sudah ditetapkan jadwal oleh Dirjen Bea Cukai, saya akan berkunjung langsung untuk memastikan bagian dari koordinasi membangun kesepahaman. Harapannya adalah tidak ada kendala yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air," jelas Benny.

Dia mengatakan dalam rapat sudah memutuskan untuk mengajukan relaksasi syarat kepada Ditjen Bea dan Cukai dalam situasi jelang mudik Lebaran terkait bawaan para PMI yang akan kembali.

Dalam aturan bawaan yang berlaku diperlukan verifikasi dari perwakilan Indonesia di negara penempatan, tercatat sebagai PMI di Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI (SISKOP2MI) dan keberadaan kontrak kerja.

Baca juga: BP2MI tingkatkan layanan pastikan kelancaran mudik Lebaran para PMI

"Tadi rapim sudah kita putuskan bisakah Bea Cukai fleksibel cukup PMI datang membawa barang untuk dikategorikan PMI dia cukup membuktikan kontrak kerja," katanya.

Hal itu dilakukan mengingat sebanyak 9.150 pekerja migran dipastikan akan kembali ke Tanah Air jelang Lebaran setelah kontrak mereka berakhir pada April 2024. Selain itu, terdapat pertimbangan mengingat banyak dari mereka kemungkinan belum kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.

Sebelumnya, pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terjadi sejak 10 Maret 2023. Peraturan itu membahas terkait penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI.

Terkait isu yang muncul, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pada Kamis (14/3) akan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi aturan itu.

Baca juga: BP2MI: Sebanyak 9.150 PMI akan kembali ke Indonesia jelang Lebaran

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024