Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk membantu  wajib pajak  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.
 
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
 

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;

  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

  6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;

  7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;

  11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;

  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB; dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

  14. Cinere di Komplek Marinir RW 6 Rangkapan Jaya Baru pukul 08.00-12.00 WIB.


  15.  
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli , masing-masing disertai fotokopi.

 
 
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

 
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Dishub DKI tindak 623 kendaraan bermotor melawan arah

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024