Terdapat 10 lokasi SPBU yang diawasi menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP)  sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang biasa dilintasi pemudik menuju kampung halaman masing-masing.
 
"Pengawasan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera pada alat UTTP," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.
 
Terdapat 10 lokasi SPBU yang diawasi menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
 
Surat tersebut mengimbau pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan UTTP dan satuan ukur di jalur mudik pada minggu ke-3 Maret 2024.
 
Selain itu, Ratu menyebut pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM dan memberikan perlindungan konsumen khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
 
Berdasarkan hasil pengawasan, kata Ratu seluruh pompa ukur bahan bakar minyak bertanda tera sah yang berlaku dan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan lebih kurang 0,5 persen. Artinya, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi.
 
"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 lokasi SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar Ratu.
 
Pengawasan UTTP pada SPBU ini dilakukan secara rutin tiap tahunnya terlebih menjelang Idul Fitri untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM.
 
"Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama di jalur mudik, jangan sampai konsumen dirugikan oleh pengusaha. Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen," jelas Ratu.
 
Adapun daftar SPBU di jalur mudik yang telah ditera:
  1. SPBU 34-12602 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
  2. SPBU 34-12605 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
  3. SPBU 33-13401 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
  4. SPBU 34-13422 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
  5. SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat.
  6. SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat.
  7. SPBU 34-13908 Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur.
  8. SPBU 34-13911 Jalan Cakung Cilincing Timur, Jakarta Timur.
  9. SPBU 34-14204 Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
  10. SPBU 34-14413 Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.
Baca juga: Mendag cek SPBU nakal di rest area jalan Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Legislator minta DKI perkuat pengawasan bangunan rawan
Baca juga: DKI didesak tinjau kembali izin SPBU di Jaksel

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024