Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Untuk membuktikan surat dakwaannya, tim jaksa pada Kamis (28/3) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan saksi Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali pun mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

KPK pada Jumat (22/9/2023) telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto (TS).

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Jaksa juga mendakwa Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar.

Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

Sedangkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Baca juga: KPK tahan empat tersangka korupsi gereja Kingmi Mile 32
Baca juga: KPK dalami dugaan manipulasi laporan proyek terkait korupsi gereja
Baca juga: KPK dalami aliran uang Gereja Kingmi ke Sirajudin Machmud
Baca juga: KPK segera sidangkan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024