Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat sipil Aceh meminta pemerintah menghentikan sementara proyek living park di atas reruntuhan salah satu situs pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, karena adanya temuan tulang belulang manusia.

“Kami mendesak untuk menghentikan sementara pembangunan living park, karena berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, di Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh

Husna menyampaikan, pembangunan memori taman hidup (memorial living park) harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat.

“Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD tegaskan sisa bangunan Rumoh Geudong tidak dihancurkan

Dirinya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan menindaklanjuti penemuan tulang belulang manusia di atas Rumoh Geudong mengingat Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018.

“Komnas HAM harus melakukan tindakan aktif dengan cara turun melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi kasus Rumoh Geudong,” katanya.

Baca juga: Pemkab diminta libatkan semua pihak soal penataan situs Rumoh Geudong

Sebelumnya, pekerja proyek pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, dikabarkan menemukan tulang belulang manusia yang diduga menjadi korban pembunuhan di luar proses hukum saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

Tulang belulang tersebut ditemukan di sekitar bangunan tugu dalam kompleks Rumoh Geudong. Tulang belulang yang ditemukan yakni tulang lengan, tulang kaki, dan enam tulang paha.

Semua tulang tersebut telah dikuburkan dalam satu liang dipimpin oleh imam atau pemuka agama setempat secara agama Islam, pada awal Maret 2024.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengakui kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan tiga di antaranya ada di Aceh, yakni peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024