Bahkan, ada beberapa kluster bisnis lain yang kita indikasikan sebetulnya nanti kelihatannya nature-nya juga agregator gitu, mirip-mirip
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan pihaknya, dari waktu ke waktu, menerima minat pendaftaran baru dari berbagai klaster penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mengikuti Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

“Di ITSK ini sendiri, saya kira jauh dari sudah sampai di titik jenuh. Dari waktu ke waktu, kami menerima minat pendaftaran baru untuk diuji coba di sandbox yang merupakan inovasi yang betul-betul sebelumnya tidak terfikirkan, dan sangat baik karena beririsan atau berkaitan dengan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) yang sudah lebih dulu ada,” ujarnya dalam media briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan ITSK di Gedung Sumitro Djojihadikusumo, Jakarta, Selasa.

Beberapa ITSK yang berminat bergabung mengikuti Regulatory Sandbox ialah ITSK terkait dengan aset kripto, Insurance Technology (InsurTech), hingga tokenisasi.

Bagi dia, tentu sangat baik apabila berbagai klaster penyelenggara ITSK tersebut melalui fase uji coba terlebih dahulu di OJK melalui liniensi (leniency) dalam mereka melakukan eksplorasi di framework regulatory yang mengedepankan Sandbox.

“Kalau sekarang faktanya memang agregator masih yang paling banyak tercatat di Sandbox kita, ada 36. Bahkan, ada beberapa kluster bisnis lain yang kita indikasikan sebetulnya nanti kelihatannya nature-nya juga agregator gitu, mirip-mirip. Dari 52 (penyelenggara ITSK yang sudah masuk ke dalam Sandbox), yang tersisa ini sebagian besar di antaranya memang ada dalam kluster atau keluarga model bisnis agregator,” ungkap dia.

Menurut Hasan, agregator sangat efektif dalam mendukung berbagai kegiatan di sektor keuangan, terutama dalam mengedepankan better, cheaper, dan faster bagi pelanggan karena mampu menjadi one stop solution bagi para pelanggan.

Untuk Financial Technology (Fintech) Lending, apabila sudah memenuhi kriteria kelayakan sebagai penyelenggara ITSK, maka akan diarahkan OJK agar tidak lagi masuk ke dalam fase uji coba di Sandbox. Penyelenggara ITSK pada klaster tersebut cukup diberikan arahan atau konsultansi guna memudahkan dalam proses perizinan di sektor bersangkutan.

Begitu pula dengan penyelenggara ITSK yang sudah berizin di pasar modal. Jika mereka hendak mendaftar menjadi peserta Sandbox dan ternyata, misalnya, tidak lagi beraktivitas sebagai securities crowdfunding, maka tidak perlu lagi masuk ke Sandbox, tetapi akan diarahkan untuk mengajukan perizinan di kompartemen pasar modal.

“Jadi, kita tidak juga memerlukan dia berlama-lama dan kehilangan waktu lainnya di Sandbox kalau sebelumnya terkonfirmasi sebetulnya menjadi model bisnis yang sudah lebih dulu ada perizinannya. Demikian juga kalau perizinannya sudah ada di tempat kami. Misalnya, kalau ternyata dia (penyelenggara ITSK tertentu) masuk kurang lebih sama dengan (penyedia) innovative credit scoring yang sedang kita siapkan peraturan pelaksanaan untuk pendaftaran dan perizinannya, ya tentu dia juga tidak perlu masuk di Sandbox,” kata Hasan.

Baca juga: POJK 3/2024 tentang ITSK diharapkan jadi balance regulatory framework
Baca juga: OJK kurangi penyelenggara di Regulatory Sandbox jadi 63 ITSK


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024