Jayapura (ANTARA) - Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengakui, anggotanya telah menangkap pemilik pil koplo atau obat-obatan yang masuk daftar G di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Memang benar tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua telah menangkap AA pemilik 1.435 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil.

Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya, Selasa (19/3) tim menangkap RA bersama ribuan butir pil yang dikirim ke Jayapura dari Tangerang menggunakan jasa pengiriman ekspress, jelas Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, Selasa petang di Jayapura.

Dijelaskan, terungkapnya pengiriman ribuan pil yang masuk daftar G itu setelah mendapat informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Sesaat setelah paket berisi ribuan butir pil , kemudian ditangkap RA di kawasan Hamadi dan dari pengakuannya terungkap bila pil-pil tersebut milik AA.

Kedua orang itu saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Papua di Jayapura termasuk ribuan pilnya yang masuk jenis obat Triheksifenidil itu juga turut diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap R membeli barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi, mengingat jumlahnya yang cukup banyak," kata Kombes Alfian seraya menambahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 Th 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan amankan 1.000 pil koplo di Jayapura
Baca juga: Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap bawa 51 paket ganja

 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024