Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakbar capai Rp10,27 triliun
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar imbau wajib pajak segera padankan NIK dengan NPWP


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024