Penundaan itu, karena pihak termohon  yaitu Kapolri tidak datang pada panggilan pertama dan kedua sehingga hakim tunggal menunda persidangan
Jakarta (ANTARA) - PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dua kali ditunda.

"Hari ini kita sama-sama menyepakati kalender persidangan," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Rabu, setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon.

Sidang praperadilan di PN Jaksel yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) terhadap termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sempat ditunda selama dua kali.

Penundaan itu, karena pihak termohon  yaitu Kapolri tidak datang pada panggilan pertama dan kedua sehingga hakim tunggal menunda persidangan.

Pada pemanggilan ketiga, perwakilan dari Kapolri datang dan sidang yang di gelar di PN Jaksel kemudian digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

Hakim Tunggal PN Jaksel Sri saat memimpin sidang mengatakan dengan sudah adanya pemohon dan termohon, maka sidang dibuka, selanjutnya yaitu mengagendakan jalannya persidangan.

"Kamis tanggal 28 jawaban dari termohon, Senin (1/4) pembuktian dari kedua belah pihak, Selasa (2/4) saksi ahli, Rabu (3/4) kesimpulan, dan Kamis (5/4) putusan," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat (1/3) di PN Jaksel.

Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri, dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.

Boyamin menuturkan, pokok permohonan yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Begini alasan Boyamin bubarkan MAKI jika Firli ditahan
Baca juga: PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri
Baca juga: MAKI: Gugatan praperadilan kasus Firli Bahuri bentuk kekecewaan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024