Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Zulfikri selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, yakni Zamrides, Danto Restiawan, Chairul Noor Ramdhan, dan Bayu Nur Kholis, serta satu orang staf Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Doni Adi Kuncoro.

Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Baca juga: KPK: Dua tersangka baru korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan para saksi tersebut akan diperiksa untuk perkara yang melibatkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus korupsi tersebut.

Pada Senin, 22 Januari 2024, penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dua tersangka baru tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga: KPK panggil empat ASN Kemenhub terkait perkara suap di DJKA

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Baca juga: KPK tetapkan 10 tersangka korupsi proyek rel kereta

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: KPK sita uang tunai Rp5,6 miliar terkait korupsi di DJKA
Baca juga: KPK dalami aliran dana ke petinggi Kemenhub pada kasus korupsi DJKA
Baca juga: Terpidana korupsi DJKA ungkap nama-nama makelar proyek

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024