Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bagian Keuangan Setditjen Bea Cukai Setyadi Cahyadi sebagai saksi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Bagian Keuangan Setditjen Bea Cukai Setyadi Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni pemilik PT AKM, Doby Praya Dinata, dan dua pihak swasta Wihelmus Williamdjaja dan Jusuf Atmawidjaya.

Baca juga: KPK periksa pemilik Freedom Motorcycles terkait perkara Eko Darmanto

Namun, tim penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah para saksi tersebut sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengenai keterangan apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Penyidik KPK pada 8 Desember 2023 resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007 hingga 2023.

Beberapa jabatan strategis ED, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub-Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Baca juga: KPK dalami pembelian mobil mewah Eko Darmanto

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK sebut Eko Darmanto terima gratifikasi Rp18 miliar
Baca juga: KPK tahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024