Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi tentang penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX|/2023.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, menyampaikan pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kekuasaan kehakiman.

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda," ucap Palguna.

Putusan Nomor 90/PUU-XX|/2023 berisi perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), yang salah satunya mengubah batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: MKMK: Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP

Pelaporan Saldi ke MKMK dilakukan perwakilan dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, karena berbeda pendapat dalam putusan tersebut dan Saldi duga terafiliasi dengan salah satu partai politik.

Palguna menjelaskan berdasarkan pada temuan fakta dan hukum, MKMK menilai Saldi tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik.

Sebab, lanjutnya, sebagaimana diuraikan dalam berbagai pertimbangan hukum, bagian pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 90/PUU- XXI/2023.

Baca juga: MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik

Oleh karena itu, terhadap pendapat berbeda, kata dia, berlaku asas res judicata pro veritate habetuur, yang artinya, putusan hakim harus dianggap benar.

"Terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda Hakim Terlapor, Saldi Isra, pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas," tuturnya.

Palguna menyebutkan kedua isu hukum dimaksud tersebut, yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.

Ia melanjutkan seyogianya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan, sehingga terlihat jelas perdebatan ide gagasan yang dipersoalkan.

Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara, hal itu pun tidak bermasalah.

"Dengan demikian, dalil para pelapor terkait dengan isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," kata Palguna menegaskan.

Baca juga: MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Baca juga: MKMK nyatakan Saldi Isra tak langgar etik soal dissenting opinion

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024