"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada terlapor yakni KPUD Bulukumba dan KPUD Bone tidak terbukti saat sidang seusai Partai Golkar Sulsel mencabut laporannya.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Mardiana Rusli di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Kamis.

Berdasarkan penilaian, para pelapor dalam hal ini pihak Partai Golkar tidak mampu menunjukkan atau setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tingkat kabupaten.

Selain itu, pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan secara seksama.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," papar Ketua Bawaslu Sulsel ini menekankan.

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Mutmainnah Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Sulsel berdasarkan nomor Register: 001/ LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/ 2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan KPU Kabupaten Bone dan Bulukumba.

Sidang dihadiri pihak pengadu atas nama Indra Jaya selaku kuasa hukum Partai Golkar melalui virtual, dan pihak teradu yakni Ketua dan Anggota KPUD Bulukumba dan KPUD Bone. Pokok pengaduaan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pembetulan rekap di tingkat KPUD Bulukumba dan Bone.

Selanjutnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Mardiana Rusli bersama Anggota Majelis masing-masing Abdul Malik, Saiful Jihad, Alamsyah, Andarias Duma danAdnan Jamal yang juga menjabat ketua dan anggota Bawaslu Sulsel.

Sebelumnya, DPD I Golkar melalui kuasa hukumnya Indra Jaya telah mencabut laporannya atas kecurangan penggelembungan suara PKB oleh KPU Bulukumba dan Bone pada Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam sidang keempat pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan yang dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik Indonesia secara keseluruhan pasca dilaksanakannya rekapitulasi tingkat nasional," tutur Indra Jaya saat sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa, 26 Maret 2024.

Alasan pencabutan laporan tersebut setelah melihat hasil penetapan dilakukan KPU RI pada 20 Maret 2024 sehingga menjadi pertimbangan Partai Golkar untuk mengambil langkah strategis atas tuntutan dan keberatannya dalam laporan itu ke Bawaslu Sulsel.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024