... banyak terjadi penyadapan oleh negara lain... "
Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo,memandang pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyadapan.

"Melihat yang berkembang saat ini, banyak terjadi penyadapan oleh negara lain dan di berbagai instansi dan kelompok-kelompok masyarakat yang saling intai di Indonesia," katanya, Senin pagi.

Sebelumnya, sejumlah negara seperti Jerman, Prancis, China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, negara Timor Timur, dan Indonesia tersentak dengan pemberitaan kepala pemerintahan dan negara-negara tersebut disadap instansi intelijen pemerintah Amerika Serikat dan Australia.

Adalah mantan konsultan Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden, yang membocorkan dokumen NSA soal penyadapan pemerintah AS di berbagai negara. 

Dokumen yang dibocorkan tersebut disiarkan harian The Sydney Morning Herald, Australia, dan majalah Der Spiegel, Jerman, baru-baru ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyadapan itu juga perlu diberlakukan karena belum ada UU yang mengatur hal tersebut.

"Karena kekosongan hukum ini dapat dipakai sebagai pertimbangan keadaan genting yang memaksa, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata anggota Komisi I DPR itu.

Selama ini aturan mengenai penyadapan itu tersebar dalam sejumlah UU, misalnya, UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 40), dan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12).

Juga UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 31), UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (Pasal 1 Angka 19, Pasal 75 Huruf i, Pasal 77, dan Pasal 78), dan UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara (Pasal 31, 32, dan Pasal 47).







Pewarta: D Dj Kliwantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013