Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (29/3) dan masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronan

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

2. AJI sebut kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menyebut angka kekerasan terhadap jurnalis perempuan berdasarkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang dirilis Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman berkolaborasi dengan lembaga survei Populix menunjukkan kondisi di lapangan saat ini perlu diintervensi.

"Kalau kita cek di hasil riset, korbannya sebagian besar adalah teman-teman jurnalis perempuan. Padahal, jurnalis perempuan dalam riset ini jumlahnya sangat sedikit. Artinya, ada persoalan serius di dunia pers kita yang tidak membuat teman-teman jurnalis perempuan di Indonesia menjadi lebih aman," kata Sasmito di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

3. Polres Gunungkidul libatkan 675 personel gabungan saat mudik

Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan 675 personel gabungan untuk menyambut pemudik dan wisatawan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Gunungkidul, Jumat, mengatakan jumlah pemudik dan wisatawan yang masuk ke Gunungkidul saat libur lebaran sangat tinggi, sehingga perlu diantisipasi kemacetan lalu lintas dan gangguan kamtibmas.

Pada Operasi Ketupat Progo 2024 akan melibatkan 675 personel gabungan yang terdiri dari Polri 486 personel, TNI 42 personel, Dishub 21 personel, Dinkes 21 personel, Pol PP 42 personel, PMK enam personel, SAR 50 personel dan PLN enam personel.

Selengkapnya klik di sini.

4. Kejaksaan sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat

Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan terpidana Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sita eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

"Satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat," kata Ketut.

Selengkapnya klik di sini.

5. MK terima pengajuan Amicus Curiae dari akademisi dan masyarakat

Mahkamah Konstitusi (MK) terima pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2024 dari aliansi akademisi dan masyarakat sipil pada Kamis (28/3).

Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, bertindak sebagai pihak yang menerima pengajuan adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024