Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bali mencatat total Kredit Program Pemerintah di provinsi setempat dari 1 Januari hingga 29 Februari 2024 sudah tersalur sebesar Rp1,67 triliun untuk 21.799 debitur.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho di Denpasar, Sabtu, mengatakan Kredit Program merupakan upaya pemerintah untuk terus mendorong kinerja sektor usaha melalui perluasan akses pembiayaan terutama bagi UMKM.

"Kredit Program di Bali terdiri dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)," ujar Teguh.

Pada KUR, pemerintah menanggung sebagian bunga yang ditanggung oleh debitur dalam bentuk subsidi bunga.

Penyaluran KUR masih didominasi oleh KUR skema Mikro yang mencapai Rp1,01 triliun untuk 17.347 debitur. Selanjutnya KUR skema Kecil yang mencapai Rp642,57 miliar untuk 2.212 debitur.

Baca juga: DJPb: Pembayaran dana pemilu dukung pertumbuhan belanja APBN di Bali

Sedangkan untuk yang skema Ultra Mikro (UMi) sebanyak Rp8,03 miliar untuk 1.462 debitur dan dengan skema Super Mikro (SuperMi) sudah tersalur Rp7,31 miliar untuk 778 debitur.

Dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali, untuk tiga besar debitur terbanyak tercatat di Kabupaten Buleleng sebanyak 3.637 debitur, disusul Kota Denpasar sejumlah 3.325 debitur dan Kabupaten Gianyar dengan 3.163 debitur.

Sedangkan tiga daerah dengan penyaluran terbesar terdapat di Kota Denpasar sebesar Rp335,65 miliar, kemudian di Kabupaten Badung dengan Rp275,14 miliar dan Kabupaten Gianyar dengan Rp262,01 miliar.

Teguh mengatakan untuk penyaluran Kredit Program di Provinsi Bali tidak hanya melalui Bank Himbara (empat bank BUMN), tetapi juga melalui Bank Pembangunan Daerah Bali dan sejumlah bank swasta.

Baca juga: DJPb sebut pencairan THR ASN pusat di Bali capai 90 persen 

Meski Kredit Program di Bali hingga Februari 2024 sudah tersalur dengan baik, tetapi pihaknya masih melihat ada sejumlah tantangan yakni keterlambatan proses pencatatan lunas debitur pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selanjutnya juga perbedaan pemahaman antara penyalur KUR dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait target dan kuota serta perbedaan realisasi penyaluran antara OJK yang mengambil data dari penyalur KUR dengan data pada SIKP.

Terkait tantangan tersebut pihaknya memberikan rekomendasi untuk mendorong penyalur KUR di daerah untuk berkoordinasi dengan kantor pusatnya masing-masing terkait update atau pemuktahiran status lunas.

Kemudian dengan meningkatkan sinergi antara Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, OJK dan penyalur KUR sehingga adanya pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku dan kesesuaian data yang dipakai.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024